Tabrak Kakek-kakek, Ari Wibowo Resmi Jadi Tersangka

Tabrak Kakek-kakek, Ari Wibowo Resmi Jadi Tersangka

- detikHot
Rabu, 12 Jun 2013 21:27 WIB
Tabrak Kakek-kakek, Ari Wibowo Resmi Jadi Tersangka
Jakarta - Ari Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Wolter Wonginsidi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Ari dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa tiga saksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin. Menurutnya, Ari dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 106 Ayat 2.

"Kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi dan kesimpulannya, status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian tidak menahan Ari karena sudah ada jaminan dari pengacaranya. Selain itu, ia juga berjanji tak akan menjual kendaraan yang digunakannya saat itu yaitu sepeda motor Ducati.

"Dia berjanji tak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu. Ada unsur kelalaian yang membuat orang lain terluka," tuturnya.

(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads