Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin. Menurutnya, Ari dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 106 Ayat 2.
"Kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi dan kesimpulannya, status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia berjanji tak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu. Ada unsur kelalaian yang membuat orang lain terluka," tuturnya.
(nu2/nu2)











































