Pesinetron Eza Gionino didakwa bersalah oleh majelis hakim atas tindak penganiayaan terhadap Ardina Rasti dalam sidang putusan pekan lalu. Pengadilan pun menetapkan bintang FTV itu ditahan selama 7 bulan.
Hukuman itu tak hanya membuat bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu stop menjalani kontrak syutingnya. Namun, juga mengharuskannya untuk siap melalui bulan Ramadan, Juli nanti di dalam penjara.
Terbayang bagaimana beratnya menghadapi bulan suci tersebut di tahanan. Namun, kuasa hukum Eza menuturkan bahwa kliennya tersebut ikhlas menerima hukuman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim telah mengganjar Eza dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan sejak dirinya resmi berstatus tersangka pada Januari silam. Meski hanya tersisa 1 bulan tahanan, namun ia dan keluarganya keberatan dengan keputusan tersebut.
Belakangan Eza pun tengah menimbang untuk melakukan banding terkait putusan yang ia terima.
(doc/mmu)











































