Sebelumnya, dalam pembelaannya Dimas membantah tuduhan membawa pisau saat peristiwa penganiayaan yang dituduhkan itu terjadi.
"Terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, dilihat saja dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi nanti. Kesimpulan, menolak keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima," tutur JPU Arya Wicaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution mengungkapkan bahwa barang bukti pisau tidak ditemukan. Dimas dituduh menganiaya Sukmawan Salawidjaya. Pesinetron itu pun kini menjadi tahanan kota hingga 14 Mei mendatang.
Saat dimintai komentarnya usai persidangan, Dimas hanya tersenyum sambil meninggalkan ruang pengadilan.
(nu2/mmu)










































