Kini, Subur pun telah memenuhi fatwa tersebut dengan melepaskan tiga istrinya. Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, Fuad Thohari, pun angkat bicara.
Mewakili MUI, Fuad menilai Subur telah melakukan hal yang benar sesuai yang MUI fatwakan selama ini. Sebab, menurutnya, hidup bersama dengan 8 istri bukanlah hal yang sesuai dengan syariat agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pernikahan Subur pun dinilai tak sesuai dengan ketentuan agama. Meski begitu, MUI berharap inisiatif Subur untuk melepaskan istri-istrinya bisa direalisasikan sesegera mungkin.
MUI amat menghargai niat Subur yang akhirnya mematuhi fatwa yang telah dikeluarkan.
"Tentu kita gembira fatwanya ditaati, meski prosesnya menurut kami agak lambat. Kalo dia bisa lepaskan istrinya segera mngkin, itu bisa lebih baik lagi," papar Fuad.
(doc/mmu)











































