Dalam jumpa pers yang digelar di kediaman Subur, hadir juga Sekertaris FPI Jakarta, Habib Novel. Ia menjadi saksi pelepasan istri Subur.
"Jangan sampe Eyang Subur tersesat kembali. Ini suatu hidayah luar biasa untuk Eyang Subur. Eyang Subur mau beritikad baik," ungkap Habib Novel, Sabtu (25/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam syariat Islam, lebih dari empat itu berarti nggak ada perkawinan. Kalau proses ijab qabul itu hanya kesalahan. Makanya nggak ada talak atau perceraian. Ini melepaskan," tuturnya.
(nu2/nu2)











































