Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pria berkacamata itu telah melakukan penganiayaan dengan melakukan ancaman menggunakan pisau.
Kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan atas tuduhan tersebut di persidangan yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pembelaan Dimas dan tim kuasa hukumnya, jaksa pun kemudian meminta waktu satu minggu untuk memeriksa dakwaan yang dilimpahkan kepada aktor tersebut.
Dalam sidang kali ini pengadilan pun menetapkan status tahanan kota bagi Dimas diperpanjang hingga 28 Mei mendatang.. Sebelumnya, penahanan kota pertama dijalani Dimas pada 26 Maret hingga 14 April 2013. Kemudian, masa tahanan kota itu pun diperpanjang dari 15 April hingga 14 Mei.
'Perpanjangan hingga 28 Mei 2013 sebagai tahanan kota karena ini kita anggap sewajarnya. Karena selama ini saudara Dimas kooperatif. Dimas tidak menghilangkan alat bukti atau melarikan diri karena keluarganya sendiri menjamin," tutur Andri.
(doc/mmu)











































