Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tangerang tampak tak dihadiri oleh pihak Nassar. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan kronologis terjadinya penculikan.
"Pasalnya penculikan dengan perlindungan anak. Tadi dijabarkan tentang kronologis penculikan," ungkap kuasa hukum penculik Nana, Fransisca Indra Sari, Senin (13/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena uang. Klien saya melihat Nasar ini bergelimang harta," tuturnya.
(nu2/mmu)











































