Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur atas penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, ia juga memperkarakan penggunaan nama Subur.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adi, Mahendradatta usai mendampingi Adi diperiksa Polda, Kamis (2/5/2013). Menurutnya, nama Subur yang berubah-ubah juga sebagai tindak pidana.
"Yang menarik hari ini mulai muncul lagi tindakan pidana lain yang dijuruskan kepada Subur. Misalnya tentang penggunaann nama yang berubah-ubah dalam paspor, KTP dan lain-lain," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita juga melihat dalam acara show di televisi, istri pertamanya menyebut nama Eyang sebagai Muhammad Subur. Nah, itu kan berubah lagi. Semua sudah kita ceritakan sesuai dengan apa yang terjadi," tuturnya.
(nu2/hkm)










































