Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi diperiksa 19 pertanyaan.
"Adi sudah selesai di BAP selaku saksi pelapor pasal 156 A tentang penistaan agama untuk Eyang Subur," ungkap kuasa hukum Adi, Mahendradatta, Kamis (2/5/2013).
"Ada 19 pertanyaan dan semua sudah saya kuasai. Jadi saya bisa menjawab semuanya secara spontanitas dan lancar," tegas Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih seperti itu. Seperti kejanggalan-kejanggalan ceritanya. Saya ceritakan semua. Pernyataan yang berkaitan dengan kesesatan Eyang Subur," tuturnya.
(nu2/nu2)










































