Sebelumnya, Adi melaporkan Eyang Subur dengan pasal penistaan agama. Pemilik nama asli Ferdinand Syah Albar itu pun membawa tak kurang dari sepuluh orang saksi.
"Saksi banyak, lebih dari sepuluh," ungkap pengacara Adi, Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menariknya, istri-istri Eyang Subur saat ini juga masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka sedang malaporkan Adi Cs.
(kmb/mmu)










































