Dukungan terhadap Adi itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pembina TPM, Muhammad Mahendrata saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
"Saya sebagai Ketua Dewan Pembina TPM menegaskan ke publik insya Allah akan membela Adi karena ada bukti yang cukup kalau Subur melakukan tindakan penodaan agama seperti pasal 156 a KUHP," ujar Mahendrata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling gampang dibuktikan adalah Subur memiliki lebih dari empat istri. Itu jelas melanggar syariat Islam. MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang itu tapi sampai sekarang tidak ada indikasi Subur melaksanakan fatwa dari MUI dengan menceraikan istri kelima dan seterusnya," tuturnya.
(kmb/mmu)











































