"Kalau lamban, saya akan akmbil paksa walau saya pakai hukum rimba. Nggak bakal melibatkan orang lain. Saya akan turun sendiri, demi membela anak saya," ungkap ayah Ani, Ade Junaedi usai melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2013).
Ade juga terlihat sangat emosional. Bahkan, ia menuturkan dirinya baru kali ini berani mengungkapkan kekecewaannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid mengungkapkan, Subur terancam dikenakan dua pasal. "Pasal 332 Ayat 1 ancaman 7 tahun dan Pasal 279 penggelapan atas asal-usul perkawinan, ancaman 5 tahun," ungkapnya.
(nu2/nu2)











































