"Tidak ada kewajiban untuk memanggil berkali-kali, itu tidak ada. Tapi ada hakim yang memanggil dua-tiga kali untuk berjaga, bahwa tergugat ini benar-benar berhalangan. Putusannya bisa saja verstek tanpa kehadiran tergugat," ungkap Humas PN Jaksel, Matheus Samiaji, SH, MH.
Matheus menegaskan, pihaknya tak akan memaksakan Jamal untuk hadir. Menurutnya, tanpa kehadiran Jamal perkara cerai tersebut akan terus diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Lydia seperti biasa tak mau banyak berkomentar usai sidang tersebut. Ia juga mengaku tak tahu alasan Jamal tidak hadir.
"Tanya Mas Jamal saja, aku nggak tahu kenapa," ujar Lydia.
(nu2/mmu)