Andhika Mahesa divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampungatas dalam kasus melarikan anak di bawah umur. Eks vokalis Kangen Band itu pun harus kembali merasakan dinginnya penjara.
Hal itu diungkapkan pengacara Andhika, Priyagus Widodo saat dihubungi via ponselnya, Kamis (25/4/2013). Menurut Priayagus, Andhika harus menjalani sisa hukuman penjara dua setengah bulan lagi.
Β
"Sudah diputus, kena tujuh bulan penjara potong masa tahanan. Dia terbukti bersalah atas pasal yang didakwakan sehingga dia masih menjalani 2,5 bulan lagi penjaranya," ujar Priyagus.
Menurut Priyagus, kliennya pasrah menerima vonis hakim. Pelantun 'Yolanda' itu ikhlas harus kembali masuk bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhika dituduh membawa lari perempuan remaja bernama Caca. Namun kini, Caca telah resmi menjadi istrinya. Bahkan, pihak keluarga Caca sudah mencabut laporan tersebut. Meski begitu, ia tak terbebas dari proses hukum.
(kmb/mmu)











































