Sebagai balasan, Adi hari ini juga melaporkan mantan gurunya itu ke Polda Metro Jaya. Adi akan menjerat Subur dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Pertanyaan pun muncul, siapa yang akan terjerat hukum?
Menariknya, Subur dalam hal ini selangkah lebih dulu. Dia menjerat Adi karena selama ini Adi terlalu banyak melancarkan pernyataan yang menyudutkan Subur. Apalagi Subur melaporkan Adi dengan bukti-bukti di beberapa media surat kabar dan elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya hari ini. Seperti apa akhir dari perseteruan mereka? Siapa yang akan memenangkan perkara tersebut?
(kmb/mmu)










































