Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid usai sidang, Rabu (24/4/2013) bersikera bahwa hingga kini tak ada bukti kliennya melakukan pemukulan.
"Sampai detik ini tak terbukti adanya pemukulan, tapi hakim punya pertimbangan sendiri," ujar Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakat pikir-pikir dulu 7 hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu.β¬β¬ βͺβͺPutusan ini bukan berarti punya upaya hukum tetap," ujarnya.
Nikita dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie. Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kemang pertengahan tahun lalu.
(nu2/mmu)











































