Divonis 4 Bulan, Nikita Mirzani Masih Tanyakan Bukti Pemukulan

Divonis 4 Bulan, Nikita Mirzani Masih Tanyakan Bukti Pemukulan

Dicky Ardian - detikHot
Rabu, 24 Apr 2013 13:58 WIB
Divonis 4 Bulan, Nikita Mirzani Masih Tanyakan Bukti Pemukulan
Nikita (Dicky/detikHOT)
Jakarta - Nikita Mirzani divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, pihak Nikita mengaku masih bingung dengan keputusan hakim tersebut.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid usai sidang, Rabu (24/4/2013) bersikera bahwa hingga kini tak ada bukti kliennya melakukan pemukulan.

"Sampai detik ini tak terbukti adanya pemukulan, tapi hakim punya pertimbangan sendiri," ujar Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun kliennya sudah divonis, tapi tampaknya masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Fahmi. Ia mengaku akan mempertimbangkan untuk banding.

"Kita sepakat pikir-pikir dulu 7 hari. Karena ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu.‬‬ β€ͺβ€ͺPutusan ini bukan berarti punya upaya hukum tetap," ujarnya.

Nikita dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie. Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kemang pertengahan tahun lalu.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads