Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis untuk Nikita empat bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dikurangi masa hukuman yang sebelumnya 57 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Samsul Edi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku sama lawyer aku mau pikir-pikir dulu mau terima atau banding," kata bintang film 'Pokun Roxy' itu.
Pada sidang sebelumnya Nikita sempat absen di sidang putusan. Ia mengaku sakit hingga diopname di rumah sakit.
(kmb/kmb)