Bedanya, jika Adi melaporkan mantan gurunya itu dengan tuduhan penistaan agama, maka Arya akan mempolisikan Subur dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Hal itu diungkapkan pengacara Adi, Fahmi Bachmid kepada detikHOT, Rabu (24/4/2013). "Selain Adi akan ada juga Arya Wiguna yang akan melaporkan Subur dengan pasal perzinaan karena keponakannya dijadikan istri," ungkap Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk laporan tentang perzinahan itu, Fahmi belum bisa memastikan apakah Arya juga akan melaporkan secara bersamaan dengan Adi. Sebelumnya diketahui Adi akan mempolisikan Subur hari ini.
"Belum tahu apakah Arya akan melaporkan sekarang, yang pasti bukan hanya Adi yang melaporkan Subur," terang Fahmi.
(kmb/mmu)











































