Pengacara Adi: Eyang Subur Juga Mengaku Rasul & Menerima Wahyu

Pengacara Adi: Eyang Subur Juga Mengaku Rasul & Menerima Wahyu

- detikHot
Rabu, 24 Apr 2013 11:02 WIB
Pengacara Adi: Eyang Subur Juga Mengaku Rasul & Menerima Wahyu
Eyang Subur (Ari Saputra/detikhot)
Jakarta - Adi Bing Slamet akan melaporkan Eyang Subur ke polisi dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Menurut pengacara Adi, Fahmi Bachmid, Subur memang sudah jelas melakukan penyimpangan akidah seperti fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/4/2013).

Ditambahkan Fahmi, selain Subur pernah mengatakan dirinya lebih tua dari Nabi Adam, Subur juga selalu mengaku sebagai Rasul kepada murid-muridnya.

"Bagian terpenting, dia selalu mengaku sebagai Rasul, dia mengaku menerima wahyu," ungkap Fahmi kepada detikHOT, Rabu (24/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Adi akan membawa saksi yang akan memberatkan Subur. Menurut Fahmi saksi tersebut juga merupakan mantan murid yang sudah ikut Subur selama kurang lebih sepuluh tahun.

"Berdasarkan keterangan saksi kami yang pernah ikut Subur selama 10 tahun juga dia juga selalu bilang 'Allah yang Maha Kuasa, Saya yang Diberi Kuasa', jadi sudah selalu menyimpang," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, MUI telah melakukan investigas terhadap Subur berdasar laporan Adi Bing Slamet. Dalam kesimpulannya, MUI menyebut Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam serta melakukan praktik perdukunan.


(kmb/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads