Adi Bing Slamet akan melaporkan Eyang Subur ke polisi dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Menurut pengacara Adi, Fahmi Bachmid, Subur memang sudah jelas melakukan penyimpangan akidah seperti fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/4/2013).
Ditambahkan Fahmi, selain Subur pernah mengatakan dirinya lebih tua dari Nabi Adam, Subur juga selalu mengaku sebagai Rasul kepada murid-muridnya.
"Bagian terpenting, dia selalu mengaku sebagai Rasul, dia mengaku menerima wahyu," ungkap Fahmi kepada detikHOT, Rabu (24/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan saksi kami yang pernah ikut Subur selama 10 tahun juga dia juga selalu bilang 'Allah yang Maha Kuasa, Saya yang Diberi Kuasa', jadi sudah selalu menyimpang," lanjutnya lagi.
Sebelumnya, MUI telah melakukan investigas terhadap Subur berdasar laporan Adi Bing Slamet. Dalam kesimpulannya, MUI menyebut Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam serta melakukan praktik perdukunan.
(kmb/mmu)










































