Adi Bing Slamet akhirnya siap melaporkan balik Eyang Subur ke polisi. Menurut sang pengacara, Fahmi Bachmid, kliennya akan melaporkan Subur dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Rencananya pihak Adi akan melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya.
"Kita akan melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya dengan pasal 156 a tentang penistaan agama dan penodaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya kepada detikHOT, Rabu (24/4/2013).
Fahmi menjelaskan, Subur sudah jelas menyebarkan ajaran sesat. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa Subur melakukan penyimpangan akidah dengan membuka praktik perdukunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Subur melaporkan Adi ke Mabes Polri pada 19 April. Subur melaporkan Adi beserta tiga orang lainnya yakni, Nurjannah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora dengan pasal pencemaran nama baik.
(kmb/mmu)











































