Eyang Subur sepertinya memang sudah merasa tak nyaman dengan berbagai tudingan dari sang mantan murid, Adi Bing Slamet. Usai mengadu ke Komnas HAM, Subur pun siap melaporkan Adi ke Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya, Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, ucapan Adi dan kubunya sudah termasuk pencemaran nama baik yang merugikan Subur beserta keluarganya.
"Di Mabes Polri akan dilaporkan penghasutan dan pencemaran nama baik, fitnah dan beberapa pasal tentang ITE. Itu pelakunya jelas Adi Bing Slamet dan kawan-kawan terhadap upaya provokasi, penghasutan dan pencemaran nama baik terhadap Eyang Subur dan keluarga," papar Ramdan ditemui di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari saya mendampingi Eyang Subur untuk melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan beberapa pihak, individu dan lembaga," papar Ramdan.
(kmb/mmu)










































