Namun menurut kuasa hukum BNN, Dwi Heru Sulistiawan tak ada kewajiban untuk menghadirkan Raffi Ahmad ke sidang. Hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan Hotma Sitompoel yang menilai Raffi harus datang.
"Kalau tadi disampaikan Pengadilan Negeri Timur, DPR, sekarang di sini juga meminta. Tapi secara undang-undang tidak ada kewajiban untuk menghadirkan. Dalam UU tidak ada kewajiban bahwa Raffi harus dihadirkan," ungkap Dwi ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa sebagai saksi. Makanya kita nggak boleh masuk ke ruang sidang," ujar Dwi.
"Ini dipanggil kaitannya yang melakukan pemeriksaan terhadap Raffi. Ini doker yang melakukan wawancara terhadap assessment Raffi," tandas Dwi.
(kmb/mmu)











































