Namun soal penggunaan metilon, dari awal Raffi memang dinyatakan positif oleh BNN. Hal itu pun ditekankan lagi oleh kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan.
"Raffi yang sebut negatif itu salah. Hasil tes ada lima tahapan, Raffi positif MDMC. Itu mulai dari pemeriksaan BNN dan RSKO. Kalau dikatakan negatif itu negatif dari ganja dan heroin, tapi dia positif MDMC," terang Dwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengatakan itu tidak ada pengacaranya Raffi, tapi di dalam UU lampiran 1 diatur No. 35 dan 39 itu jelas diatur. Bahkan dari efek MDMC sndiri mempunyai jauh lebih berat dengan MDMA. Kalau dikatakan metilon nggak ada, ada kok di UU lampiran 1, ancaman 12 tahun," terangnya.
Dwi juga menambahkan, BNN sudah sesuai prosedur melakukan penahanan dan rehabilitasi terhadap Raffi. Karenanya, Raffi akan tetap disidang sebagaimana mestinya.
"Bisa dibawa ke ranah hukum. Kita juga nggak berani melakukan penahan atau BNN tidak berani menahan seseorang tanpa bukti yang cukup. Bukti yang cukup udah diuji di praperadilan kemarin," paparnya.
Soal enam tersangka yang juga positif narkoba namun sudah keluar Lido, Dwi juga mempunyai alasan. "Yang enam itu tidak ditahan, hanya rehab. Raffi selaen direhab, dia juga ditahan. Mereka berenam sedang rehab jalan," tandasnya.
(kmb/mmu)











































