"Kevin tersangka, dikenakan pasal 310 ayat 2, karena kelalaian mengendarai kendaraan dan mengakibatkan orang luka dan kerugian secara material", ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono saat ditemui Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013).
Mengendarai mobil Mercedes Bens E250 bernomor polisi B 918 RK, bintang film 'Get Married' itu menabrak seorang pekerja galian dan pengendara motor. Tak ada korban jiwa, namun kecelakaan itu membuat dua orang tersebut luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sendiri telah menyiapkan beberapa saksi untuk menyelidiki peristiwa kecelakaan itu. Mereka akan menjalani pemeriksaan menyeluruh hari ini.
"Saksi ada 3, saksi korban ada 2. Tiga orang akan kami periksa secara maraton," papar Hindarsono.
(doc/mmu)











































