Harta gono-gini yang masuk ke dalam gugatan cerai Markus disebutkan sebuah mobil Mazda X7. Namun, menurut Kiki saat ini mobil tersebut masih dikuasai Markus.
"Mobilnya di Medan, dalam penguasaan Markus," ungkap kuasa hukum Kiki, Aulia Fahmi usai sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku telah mendapat tawaran dari rekan Kiki yang berniat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp 400 juta. Namun ia menuding, Markus tak mau mengirim mobil itu ke Jakarta.
"Kita minta mobil dibawa ke Jakarta, transaksi di Jakarta, platnya kan plat Jakarta. Dari Markus maunya ada uang muka dulu. Tapi kita kan juga nggak mau beli kucing dalam karung, mau lihat mobilnya," tutur.
"Sudah tiga minggu sidang ditunda, menunggu penyelesaian harta bersama. Kita sudah siapkan pembeli dengan angka Rp 400 juta. Namun, dari pihak Markus mau ada DP dulu. Tapi pihak pembeli kan maunya lihat mobilnya dulu," sambungnya memperjelas.
(nu2/mmu)











































