BNN menilai pencekalan itu sangat perlu untuk memudahkan penyidik menghadirkan mereka ke persidangan nanti. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Sulistiawan, pihak BNN juga meluruskan kabar yang selama ini beredar.
"Tak hanya Raffi saja, tapi ada tujuh orang teman Raffi yang dicekal juga. Total ada delapan orang termasuk sopirnya. Kenapa BNN melakukan itu, karena ini prosesnya untuk memudahkan penyidik dalam hal menghadirkan ke dalam sidang. Bukan Raffi satu-satunya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri kepada Raffi dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan. Suratnya sudah diberikan 26 Maret lalu," ungkap Heriyanto, Jumat (29/3/2013).
Namun Heriyanto menegaskan, pelarangan itu bukan bentuk pencekalan. "Ini bukan surat pencekalan. Kalau nanti sudah lewat 20 hari akan dipelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak. Ketentuan seperti ini juga sudah ada di dalam undang-undang tentang Imigrasi," paparnya.
Tujuh teman Raffi yang dilarang ke luar negeri itu adalah orang-orang yang ikut ditangkap BNN pada 27 Januari silam di kediaman Raffi Ahmad.
(nu2/mmu)











































