Saksi bernama Agus yang merupakan penyidik BNN membeberkan percakapan BlackBerry Messenger (BBM) Raffi Ahmad sebelum penangkapan. Dalam BBM itu, Raffi meminta seorang temannya berinsial R untuk meracikkan MDMA. Lantas bagaimana tanggapan pihak Raffi?
Pengacara Raffi, Hotma Sitompoel terkesan enggan menanggapi. Bahkan Hotma sedikit menuding kesaksian penyidik BNN itu seolah mengada-ada.
"Tanyakan dong sama mereka. Dia cuma mengatakan ada kata-kata racikkan, apa yang diracik? Siapa yang minta? Apa yang diracik? Kalau dibilang MDMA mana ada, itu omongan-omongan mereka aja," tudingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kesimpulan, kita sampaikan bahwa penangkapan ini tidak cukup bukti. Kita mohon hakim praperadilan menyatakan penangkapan tidak sah," tambah pengacara Raffi lainnya, Sahat Tua Situngkir.
"Kita optimis bahwa berdasar data-data, bukti-bukti yang ada tidak cukup bukti untuk menangkap, menahan dan merehab. Apa buktinya? Buat kita yang penting udah terbuka kepada masyarakat, terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penahanan Raffi," nilai Hotma menimpali.
(kmb/nu2)











































