Di dalam persidangan, Ferdinan mengungkapkan bahwa zat metilon yang digunakan Raffi tidak termasuk dalam golongan narkotika. Sebab menurutnya metilon belum ada dalam undang-undang.
"Yang jelas kalau nggak ada di undang-undang berarti bukan narkoba. Metilon nggak ada di undang-undang ya berarti belum termasuk narkotika," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinan juga mempertanyakan alasan BNN memmberi Raffi detoks. Sebelumnya, pihak BNN memang mengaku sudah melakukan detoks kepada Raffi sebelum dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tes urine negatif, buat apa di-detoks?" tanyanya.
Menurutnya detoksifikasi adalah suatu proses yang digunakan untuk membantu seseorang melewati putus zat dengan cara manusiawi, aman dan nyaman. "Kita yakini dulu dia pakai narkoba apa nggak. Pemeriksaan laboratorium itu membantu menegakkan diagnosis. Kalau orangnya berkelit kita pakai proses tersebut," tutur Ferdinan.
(nu2/mmu)











































