Keputusan untuk merehabilitasi Raffi memang merupakan kewenangan BNN. Namun, ternyata sang paman Raffi sendiri memang menginginkan agar ponakannya itu direhabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing saat ditemui di PN Jaktim, Kamis (7/3/2013). "Rehab itu adalah permintaan dari Mansyur Ahmad dimana dia adalah paman daripada Raffi Ahmad. Suratnya ada, tanggal 31 Januari 2013," ungkap Partahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal itu adalah permintaan keluarga di mana penandatanganan surat permintaan itu di depan ibunya Raffi, di lantai 5 gedung BNN," paparnya.
Partahi pun meminta pihak Raffi melihat langkah rehabilitasi sebagai hal yang positif. Terlebih setelah keluar nanti, Raffi bisa menjadi lebih baik lagi.
"Tujuanya untuk mengembalikan dia (Raffi), agar suatu saat bisa berprestasi. Jadi memberi peluang untuk Raffi menjadi lebih baik. Jadi jangan dilihat unsur balas dendam," pinta Partahi.
(kmb/mmu)











































