"Pembuktian (tertulis, dan saksi kakak dan sepupu) dan langsung putusan cerai," ujar kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhtar usai sidang.
Tak hanya permohonan untuk bercerai, Titi juga mendapat hak asuh anak. Meski begitu, Aksan sebagai ayahnya masih punya hak dan kewajibannya terhadap putrinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah diputuskan bercerai, keduanya masih bisa rujuk sebelum 90 hari sejak keputusan itu. Gugatan Titi untuk Aksan didaftarkan pada 31 Januari 2013, setelah menjalani bahtera rumah tangga sejak 2004 silam. Namun hingga saat ini keduanya tak mau menjelaskan masalah yang terjadi dalam rumah tangganya.
(nu2/mmu)











































