"Julia Perez itu mau kita eksekusi, tapi ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang menjalani terapi selama enam minggu terhitung 28 Februari 2013," terang Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi saat ditemui di Kejari Jaktim, Rabu (6/3/2013).
"Orang yang sedang sakit tidak boleh kita paksakan untuk dimasukkan ke dalam penjara," tambah Kardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah enam minggu menjalani perawatan, pihak kejaksaan pun akan menjemput Jupe untuk digelandang ke lembaga permasyarakatan. "Dalam waktu enam minggu apabila Anda mendapatkan Jupe pentas, atau tampil di depan publik yang sifatnya bukan pengobatan, tolong beritahukan kami. Pada saat itu juga kami akan jemput dia," ancam Kardi.
Jupe dipanggil Kejari untuk menjalani hukuman terkait perkara cakar-cakaran dengan Dewi Persik di produksi 'Arwah Goyang Karawang'. Pengadilan, menyatakan Julia bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
(kmb/mmu)











































