Kejari Ajukan Kasasi untuk Perkara Depe

Kejari Ajukan Kasasi untuk Perkara Depe

- detikHot
Rabu, 06 Mar 2013 15:25 WIB
Kejari Ajukan Kasasi untuk Perkara Depe
Jakarta - Julia Perez tinggal menunggu waktu untuk menjalani hukuman dalam kasus cakar-cakarannya dengan Dewi Persik (Depe). Sementara perkara Depe untuk kasus yang sama kini juga telah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) untuk Kasasi.

Kejari menilai adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan dua artis seksi itu. Pihaknya pun telah mengajukan Kasasi setelah sebelumnya juga pernah naik banding di pengadilan tinggi.

"Putusan pengadilan negeri itu dijatuhkan hukuman percobaan. Dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Kemudian JPU melakukan banding. Putusan banding sudah datang dan isinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Oleh karena itu dirasa belum adil, maka JPU kemarin sore melakukan Kasasi atas putusan banding dari pengadilan tinggi tersebut," ungkap Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH ditemui di Kejari Jaktim, Rabu (6/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jupe dan Depe sendiri sebelumnya telah berdamai secara tertulis dan lisan atas kasus cakar-cakarannya itu pada April 2011. Bahkan artis senior Camelia Malik dan Ahmad Dhani juga hadir sebagai mediator.

Jupe dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan. Sementara Depe lebih ringan karena hanya divonis dua bulan penjara dan empat bulan masa percobaan.

Hal itu juga diungkapkan kuasa hukum Jupe, Malik Bawazier yang menilai keduanya terlalu ceroboh karena melaporkan adegan pertengkaran di film ke jalur hukum.

"Ini nggak bagus juga buat berdua, kalau begini Depe dibilang menang nggak juga. Gimana urusannya, dia (Depe) diproses juga, sudah putus Pengadilan Tingginya dan sekarang jaksanya kasasi juga. Nah sekarang nggak bener kalau Jupe putusannya begitu masa Depe-nya putusannya percobaan?" ujar Malik saat ditemui di detikHOT di kantornya di Jakarta Selatan.


(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads