Raffi Ahmad yang merasa bukan pecandu narkoba, keberatan masuk rehabilitasi. Melalui pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Raffi mengadu ke Komisi III DPR sebagai sebagai salah satu upaya untuk bebas.
"Kenapa sih kita nggak mau Raffi ini direhab? Begitu direhab, rusaklah dia. Kalau dibilang dia pecandu, atau ketergantungan obat, kontrak tidak akan ada lagi, kontrak yang dulu ditarik lagi semua. Habislah dia," ujar kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel saat rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR RI dengan keluarga Raffi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Hotma mengatakan, kliennya diberikan pilihan oleh BNN untuk direhabilitasi atau dimasukkan ke dalam sel. Namun kemudian Raffi memilih untuk melakukan upaya lain karena tidak merasa bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara berkacamata itu melanjutkan, ketika diperiksa BNN, hasil darah Raffi negatif. Begitu juga hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui urine dan rambut.
"Kemudian dikirim ke RSKO, diperiksa negatif juga," tambah Hotma menggebu-gebu.
Hotma yang sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Raffi, menduga kasus yang sedang dialami kliennya hanyalah soal mempertaruhkan nama baik. Sebelumnya, ia juga telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena kalau Raffi nanti terbukti tidak (pakai narkoba), habis dia (BNN)," pungkasnya.
Mendengar pemaparan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum Raffi, Komisi III DPR melalui Ruhut Sitompul mengatakan akan segera mengundang BNN untuk berdiskusi.
"BNN suatu lembaga yang sama dengan KPK. Lembaga yang tidak main-main mempertaruhkan kredibilitasnya. Jadi tolong didalam membela nanti pak hati-hati, tahunya nanti ada bukti dari Yuni Shara, kawan ini (Raffi) pemakai. Coba tolong dalami pak, bu," ucap Ruhut memberi tanggapan.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memaparkan 12 kejanggalan dalam penangkapan hingga penetapan tersangka kepada Raffi Ahmad. Hotma pun meminta agar Raffi segera dibebaskan.
Namun permohonan mereka ditolak sehingga proses hukum terhadap presenter berusia 26 tahun itu tetap berjalan.
"Permohonannya ditolak oleh termohon, tanpa alasan hukum. Saya mau tanya, kalian harus tah betul saat BNN tangkap Raffi, dia tahu nggak methylone itu. BNN tahu zat itu dilarang UU? Waktu ditangkap, nggak ada yang tahu, termasuk Raffi," ujar Hotma.










































