"Dia sudah memberi kuasa, kalau sidang praperadilan kan sedang menguji petugasnya, bukan tersangkanya. Tapi, kalau hakim menetapkan akan kami hadirkan," ungkap Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013).
"Sejauh ini praperadilan tidak harus dihadirkan. Sidang praperadilan yang kita jalani, tersangka tidak harus hadir karena ini menguji proses, beda dengan pokok perkara," tambahnya memperjelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, itu hakim yang menetapkan. Nanti kita jadwalkan sesuai petunjuk dari hakim," ujar Benny.
(nu2/mmu)











































