Jupe yang selama ini bungkam akhirnya bereaksi. Lewat sang pengacara, Malik Bawazier dan Mehbob SH, Jupe meluapkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasusnya itu.
Menurut Malik, kejanggalan pertama yang paling fatal adalah penetapan Jupe sebagai buron itu sendiri. Padahal bila menengok administrasi Kejari, Jupe hingga kini belum menerima surat panggilan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Oleh karena itu panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa. Namun hingga kini Kejari belum menerima surat putusan tersebut.
"Padahal berdasar KUHAP jelas di situ pasal 270 itu putusan yang berkekuatan hukum tetap baru dapat dilaksanakan untuk eksekusi setelah panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa sebagai eksekutor, bukan petikan," paparnya.
"Dalam kasus Jupe yang terjadi baru petikan sudah buru-buru dan tergesa-gesa mau melakukan eksekusi. Bahkan parahnya Jupe sendiri tidak pernah mendapatkan surat panggilan yang patut dan baik secara undang-undang," urainya.
(kmb/mmu)











































