Dalam persidangan, Nikita mengaku dirinya menjadi korban ketidakadilan. Sebelum disidangkan, ia memang sempat dipenjara di Polda Metro Jaya selama 57 hari.
"Akhirnya Niki akhirnya bisa bicara langsung, bahwa di sini terjadi ketidakadilan. Niki dipenjara 57 hari, nggak bisa bekerja. Tapi yang mukul bisa bolak-balik Bali dan Lombok," ungkapnya usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diungkapkan Nikita, dirinya menjadi terdakwa penganiayaan karena mencoba melerai perkelahian antara Army dengan Olivia di dalam sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan awal tahun lalu. Namun menurutnya, niat baik tersebut justru berbuah pahit bagi dirinya.
"Berharap keadilan sesuai dengan kejadian sebenarnya. Kasus seperti ini adalah perkelahian biasa. Tempat hiburan untuk mencari santai, bukan untuk mencari masalah," ujarnya.
Persidangan perkara itu akan kembali digelar pada 13 Maret 2013 dengan agenda tuntutan. Nikita pun berharap tuntutan tersebut bisa seringan-ringannya.
"Tuntutannya nggak melebihi yang Niki pikirkan. Apalagi tanggal 17 Maret itu kan Niki akan ulang tahun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kado terindah di hari ulang tahun Niki," tuturnya.
(nu2/mmu)











































