Gara-gara kasus pemalsuan paspor, artis Cynthiara Alona harus berhadapan dengan hukum. Setelah beberapa kali sidang di PN Tangerang, Alona pun divonis tiga bulan penjara.
Ketua majelis hakim menyatakan, bintang film 'Diperkosa Setan' itu bersalah karena memalsukan paspor untuk perjalanan ke Singapura beberapa waktu lalu.
Menariknya, sebelum terungkap kasus paspor palsu tersebut, Alona memang mengakui kerap bolak-balik ke Negeri Singa itu untuk memeriksakan kesehatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu setiap bulan untuk pengecekan saja habisnya Rp 5 juta, untuk tiket pesawat sama biaya scan," ungkap Alona beberpa waktu lalu.
Oleh pengadilan, Alona dinyatakan terbukti melanggar pasa 126 A Undang-undang Imigrasi. Selain vonis tiga bulan penjara, Alona juga didenda sebesar Rp 10 Juta rupiah.
(kmb/mmu)











































