Divonis 3 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Mewek

Divonis 3 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Mewek

Fakhmi Kurniawan - detikHot
Rabu, 27 Feb 2013 15:30 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Mewek
Jakarta - Cynthiara Alona akhirnya divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara atas kasus pemalsuan paspor. Saat mendengar vonis tersebut, Alona pun langsung menangis.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada detikHOT, Rabu (27/2/2013). Vonis terhadap bintang film 'Diperkosa Setan' itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Setelah putusan dia langsung keluar dan langsung nangis," jelas Suwaryoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwaryoso menuturkan, saat vonis dibacakan tak nampak hadir keluarga Alona. Hanya asisten pribadi perempuan yang kerap tampil seksi itu saja yang setia menemaninya.

"Nggak ada keluarganya, cuma ada asisten pribadinya aja," tuturnya.

Menurut Suwaryoso, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis bahwa kliennya bersalah melanggar pasal 126 A Undang-undang Imigrasi. "Putusan sudah diputus terbukti bersalah dan dipenjara selama tiga bulan," ungkapnya.

(fkh/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads