Kasus Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Andhika Mahesa Siap Disidangkan

Kasus Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Andhika Mahesa Siap Disidangkan

Adan Bakar - detikHot
Senin, 25 Feb 2013 11:12 WIB
Kasus Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Andhika Mahesa Siap Disidangkan
Andhika dan CC
Lampung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melimpahkan kasus mantan vokalis Kangen Band, Andhika ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang agar segera bisa disidangkan.

Kasi Pidana Umum Kejari Rachman Zamal mengatakan, pelimpahan berkas perkara Andhika ke PN Tanjungkarang akan dilakukan pada Selasa (26/2/2013). "Setelah dilimpahkan akan kita tunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan," kata Zamal kepada detikHOT, Senin (25/2/2013).

Menurut Zamal, sidang perdana Andhika diperkirakan akan berlangsung pekan depan. "Biasanya satu minggu setelah berkas dilimpahkan ke PN, sidang perdana akan langsung digelar," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhika pun kini masih ditahan di Kejari Bandar Lampung setelah kasusnya dilimpahkan dari Polresta Bandar Lampung. Andhika menjadi tahanan Kejari sejak Kamis (21/2/2013) setelah dua bulan menjadi tahanan Polresta.

Pemilik nama lengkap Andhika Mahesa itu ditahan di Polresta sejak 15 Desember lalu atas tuduhan melarikan anak dibawah umur, CC (17). Kasus ini terungkap setelah orangtua CC melapor ke polisi.

Andhika akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimial 15 tahun pejara dengan denda minimal Rp 60 juta atau maksimal Rp 300 juta.

Andhika sendiri kemudian menikahi CC sebagai syarat perdamaian. Pernikahan yang dilangsungkan pada 9 Februari lalu itu sudah mendapat restu dari orangtua CC. Namun, meskipun sudah menikah, Andika tetap disidangkan untuk menjalani proses hukum.

(kmb/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads