Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Rikwanto pun memprediksi berkas Eza akan selesai pada Jumat besok.
"Eza tersangka kasus penganiayaan saat ini sedang dalam proses penahanan, berkas perkara selesai P19. Kita harapkan Jumat dibalikkan ke Jaksa," ujar Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (20/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan petunjuk jaksa kita periksa lima saksi, ada satpam dan beberapa orang yang tahu alur itu dikaitkan oleh kami," jelasnya.
Sedangkan untuk pasalnya sendiri, Eza pun disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(fk/ast)











































