Penahanan tersebut pun mengancam karier sosok bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu. Hal itu terlihat dari kontrak-kontrak kerja Eza yang terbengkalai karena penahanan tersebut.
"Ya hancur lebur lah (kontrak kerja). Bagaimana lagi? Dari sinetron stripping di 'Putih Abu-abu' sudah di cut akhirnya," ujar kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko, SH saat ditemui di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola), Jalan Proklamasi, No.56, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kekecewaan yang besa lah. Satu, dia tidak menyangka bahwa Rasti sedemikian kejam, dan serius mengenai perkara ini," ungkapnya.
"Kedua, banyak hal yang mungkin di awal-awal dia tidak bisa terima. Apa yang diungkapkan tidak sesuai kenyataan. Selama ini saya diam, bang katanya. Saya diam karena saya disuruh diam. Tapi akhirnya kok makin parah," sambungnya.
(fk/fk)











































