Setelah menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi Ahmad akhirnya dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Senin (18/2/2013). Selama direhabilitasi, Raffi tak bisa dikunjungi siapapun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat ditemui di kantornya, Cawang, Jakarta Timur. Menurutnya hingga saat ini juga belum ada jangka waktu bagi Raffi menjalani rehabilitasi.
"Belum tahu jangka waktunya. Selama rehab ada aturan sendiri. Tahap awal saya tak tahu tapi di situ tak boleh dikunjungi oleh siapapun," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi salah satu yang disampaikan kesimpulan RSKO adalah, Raffi pengguna atau sebutannya recreational user yang memiliki kecenderungan untuk ketergantungan," jelasnya.
Meski menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap Raffi menurutnya masih terus berjalan. "Raffi direhabilitasi masih sementara, sampai yang menangani kejaksaan, bukan BNN," tuturnya. (nu2/ast)











































