Minta Keringanan, Raffi Ahmad Bawa Dua Saksi Ahli

Minta Keringanan, Raffi Ahmad Bawa Dua Saksi Ahli

Andri Haryanto - detikHot
Senin, 18 Feb 2013 15:01 WIB
Minta Keringanan, Raffi Ahmad Bawa Dua Saksi Ahli
Jakarta - Hasil pemeriksaan tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) kompak menyatakan artis Raffi Ahmad menggunakan metilon. Keduanya pun menyatakan Raffi perlu mendapatkan penanganan medik, rehabilitasi.

Namun, Raffi melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel saat ini tengah mengupayakan dua saksi yang meringankan. Siapa mereka?

"Siapa dua saksi meringankan ini kami tidak tahu. Pengajuan dua saksi ini merupakan hak bagi tersangka RA," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumirat menjelaskan, pengajuan saksi meringankan itu tidak akan mengganjal proses rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi tim dokter dari BNN dan RSKO Cibubur.

"Saksi meringankan adalah untuk keringanan proses hukum RA," jelas Sumirat.

Menurutnya, proses rehabilitasi akan terus dilakukan meski penyidikan masih berjalan. Tentunya dengan restu dari hakim untuk pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Lalu, kapan rehabilitasi tersebut dilakukan?

Sumirat tidak punya jawaban pasti. "Bisa sesegera mungkin, bisa siang ini, bisa sore ini, bisa nanti. Tergantung dari penyidiknya," jawab Sumirat.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads