Namun, Raffi melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel saat ini tengah mengupayakan dua saksi yang meringankan. Siapa mereka?
"Siapa dua saksi meringankan ini kami tidak tahu. Pengajuan dua saksi ini merupakan hak bagi tersangka RA," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi meringankan adalah untuk keringanan proses hukum RA," jelas Sumirat.
Menurutnya, proses rehabilitasi akan terus dilakukan meski penyidikan masih berjalan. Tentunya dengan restu dari hakim untuk pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Lalu, kapan rehabilitasi tersebut dilakukan?
Sumirat tidak punya jawaban pasti. "Bisa sesegera mungkin, bisa siang ini, bisa sore ini, bisa nanti. Tergantung dari penyidiknya," jawab Sumirat.
(nu2/mmu)











































