Sayangnya, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013), pengacara Kiki, Aulia Fahmi belum mau mengungkapkan bukti-bukti yang akan diajukan kliennya itu.
"Saya belum bisa bilang alat bukti apa yang dimaksud. Dalam gugatan ini kita mengajukan gugatan balik pada pihak Markus karena menurut kita banyak hal yang harusnya dimasukkan dalam fakta hukum," ujar Aulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan perceraian Kiki dan Markus hari ini seharusnya digelar dengan agenda jawaban gugatan cerai dari pihak Kiki. Karena belum siap, Kiki pun minta supaya sidang ditunda hingga minggu depan.
Dalam wawancara itu, Aulia juga mengatakan bahwa Kiki dan Markus gagal melakukan mediasi. Baik Kiki maupun Markus, yang menikah pada 27 November 2010, keukeuh untuk bercerai.
(hkm/hkm)











































