Pihak Akeera tentu tak asal menuntut. Kuasa hukum Akeera, Hendarsam Marantoko SH menuturkan bahwa Rizal sudah memenuhi segala unsur untuk dijadikan tersangka.
"Itu (jadi tersangka) sudah memenuhi unsur penipuan, poin kesaksian sudah penting dari dia sendiri saat diperiksa. Dari sana arah penyidik akan menelusuri, sudah cukup bukti kalau dia harus ditetapkan jadi tersangka," ungkap Hendarsam saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sempat tiga kali dipanggil dan akhirnya sempat dipanggil sebagai terlapor, Berdasarkan pemeriksaan yang kita ketahui dia sudah mengakui kalau barang-barang itu milik Akeera. Barang dan uang, ratusan juta. Itu yang kita pegang pernyataan dia," tuturny.
"Dari situ kita bisa menyimpulkan dia tidak bisa dipercaya dan suka berbohong. Karena tidak sesuai dengan BAP dan pernyataan dia," sambungnya.
Sebelum dijelaskan bahwa Rizal dituding menggelapkan uang Rp 3 Miliar milik Akeera. Tak hanya uang, Rizal juga dituding membawa mobil Honda CRV milik Akeera.
(fkh/mmu)











































