Sammy ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3366 gram. Ia pun dikenai pasal 112 dan 127 UU Psikotropika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelantun 'Sedang Apa dan di Mana' itu juga sempat ingin mengakhiri hidupnya karena kasus yang menjeratnya. Ditambah lagi, ia ditinggalkan orang-orang di sekitarnya saat terkena kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, Sammy kemudian membuktikan bahwa dirinya bisa bangkit dari keterpurukan akibat narkoba. Setelah bebas dari penjara pada Februari 2011, pamornya sebagai penyanyi kembali melejit tanpa band yang sebelumnya menaunginya, Kerispatih.
Kasus narkoba itu seakan menjadi titik balik perjalanan karier Sammy. Kini, pria kelahiran 8 September 1982 bertekad menatap ke depan untuk menjadi lebih baik.
"Sekarang saya bulatin tekad hidup saya itu. Yang paling penting fokus untuk album dan kehidupan saya ke depannya," jelasnya.
(fkh/mmu)











































