Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat. Penahanan itu sudah terhitung mulai hari ini.
"R sudah langsung dilakukan penahanan terhitung hari ini," ungkap Sumirat saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jumat (1/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan) BNN di Cawang," jelasnya.
(fk/mmu)











































