Beberapa waktu lalu, dua orang yang mengaku sebagai debt collector menyambangi kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dua orang itu mengaku berasal dari PT Verena yang berniat mengambil mobil Toyota Fortuner yang berada di rumah Raffi.
Dua orang bernama Pohan dan Silalahi menyebutkan bahwa Raffi memiliki utang ratusan juta dengan jaminan surat BPKB mobil tersebut. Masih menurut mereka, Raffi berutang atas nama Intan Sari. Namun pihak Raffi langsung membantah klaim sang debt collector.
Merasa difitnah, Raffi pun melaporkan PT Verena ke Polda Metro Jaya. Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum Raffi yang menangani kasus itu, Raffi juga merasa namanya dicemarkan dengan pengakuan sang penagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meidy Juniarto yang datang bersama Sunan menambahkan, debt collector tak seharusnya membeberkan data-data maksud perusahaan kepada media. "Faktanya itu tidak bener, mereka menyebarluaskan ke media-media, mereka memfitnah Raffi. Bilangnya fortuner yang mau ditarik, ada utang, Raffi di dalam sini kan merasa tidak nyaman," bebernya.
"Oknum debt collector datang pas ada kasus ini aja. Kalau pun bener harusnya tidak boleh disebarluaskan, itu pencemaran nama baik," tandas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
(kmb/kmb)










































