Namun, sampai saat ini Eza masih bertanya kenapa dirinya ditahan. Ia merasa menerima perlakuan yang tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Saya menerima perlakuan yang tidak saya lakukan. Ancaman hukumannya enggak, melakukan tindak pidana juga enggak, kok saya ditahan ya?" ungkap pengacara Eza, Hendri Jahaman menirukan kata-kata kliennya itu saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia merasa tidak ditahan karena dia merasa tidak melakukan tindakan apapun. Tidak melakukan hal yang tidak dituduhkan," jelasnya.
Eza sudah sejak kemarin resmi ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Penahanan baru dilakukan setelah dua minggu lebih Eza ditetapkan sebagai tersangka.
(fkh/mmu)











































