Bahkan, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu sampai saat ini masih belum mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan sebagai bentuk bantahan yang ada dalam BAP tersebut.
"Terkait dengan proses mekanisme Eza menolak menandatangani BAP, karena ia tidak merasa melakukan," ujar kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ia (Eza) taat melaksanakan untuk dirampas haknya," jelasnya.
Selain itu, Hendri mengungkapkan bahwa Eza selama ini selalu kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut. Bahkan, ia tak pernah absen untuk wajib lapor.
"Wajib lapor dia datang, dia kooperatif terhadap hukum. Eza terus jalanin pemeriksaan dan sudah selesai," tuturnya.
(fk/ast)











































